Rabu, 08 Mei 2013

tugas fikiq


    A . Kepemilikan dalam islam
  1. Pengertian kepemilikan atau milkiyah
 Kepemilikan berarti memiliki suatu dan sanggup bertindak sekehendak hati terhadapnya
Hak milik secara umum dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu :
hak mal dan gairu mal .hak mal adalah penguasaan terhadap suatu yang berkaitan dengan harta ,seperti kepemilikan benda – benda atau utang . sementara yang di maksut dengan hak gairu mal adalah penguasaan terhadap suatu yang tidak berkaitan dengan harta . hak gairu mal sendiri terbagi menjadi dua bagian , yaitu hak syakhsi dan hak ‘aini .hak syakhsi adalah dan suatu tuntunan yang di tetapkan syarak dari seorang terhadap orang lain . hak ‘aini adalah hak orang dewasa dengan bendanya tanpa membutuhkan orang kedua .

  2. Dasar hokum kepemilikan
 Setiap muslim dianjurkan agar senantiasa berusaha dan bekerja dengan cara – cara yang halal , agar apa yang dimilikinya juga halal dan tidak bertentangan dengan tuntutan agama . Rasululoh SAW . menyerukan umatnya agar selalu memperoleh sesuatu dengan cara yang halal

  3. Ketentuan syariat mengenai hak milik
 Syariat islam mempunyai alam ini menjadi milik pribadinya .
ketentuan islam mengenai kekayaan pribadi itu meliputi delapan pokok , yaitu pemanfaatan kekayaan , membayar zakat , pengunaan yang berfaedah , pengunaan yang tidak merugikan , kepemilikian yang sah , pengunaan berimbang , pemanfaatan sesuai hak , dan kepentingan kehidupan .

   A.Pemanfaatan kekayaan
  Pemerintah islam berhak mengatur dan mencabut hak kepemilikan tanah seseorang apabila pemilik  berlaku tidak sesuai dengan ajaran islam ,  yakni  hanya mempentingkan diri sendiri dengan ngeabaikan hak masyarakat  secara luas .

   B.Membayar zakat
  Semua kekayaan : emas , perak , uang , hasil pertanian , usah perdagangan , dan apa saja yang dimiliki oleh seseorang selama hidupnya , merupakan harta benda yang wajib dizakatkan.
  Muslimin secara keseluruhan dan tidak untuk menumpuk kekayaan pribadi , melainkan untuk berbakti kepada Allah SWT ..

   C. Penggunaan yang berfaedah
  Penggunaan harta benda harus dapat memberi manfaat dan faedah bagi kepentingan umum  , dapat menyejahterakan , menguntungkan , dan memakmurkan ,
Firman Allah SWT :

2:272
2:190
Artinya :
“ Dan peranginlah dijalan Allah orang – orang  yang memerangin kamu , tetapi jangan melampaui batas . sungguh , Allah tidak menyukai orang – orang yang melampaui batas . “ ( Q.S.Al Baqarah [2]:190 ) “

   E.Kepemilikan yang sah
  Tindakan untuk memperoleh harta benda dengan yang cara tidak sah dilarang dalam islam. Demikian pula dengan kepemilikan dengan peroleh penyuapan , sumpah palsu , atau surat palsu adalah perbuatan melanggar hukum .

    F.Penggunaan berimbang
  kepemilikian harus dilakukan dengan cara dengan yang sah . asas keseimbangan dalam menggunakan hak milik seorang pun diatur dengan jelas dalam islam . maksut keseimbangan disini adalah tidak berlaku kikir dan sombong . Allah SWT . sangat tidak menyukai orang – orang yang memiliki sifat kikir dan sombong .

2:272

Tidak ada komentar:

Posting Komentar