
artinya :
“Bukanlah kewajibanmu ( Muhammad ) menjadikan mereka mendapat petunjuk , tetapi Allah lah yang memberi petunjuk kepada siapa yang dia kehendaki . apapun harta yang kamu infakan , maka ( kebaikannya ) untuk dirimu sendiri . dan jangan lah kamu berinfak melainkan karna mencari rido Allah . dan apapun harta yang kamu infakan , niscaya kamu akan diberi ( pahala ) secara penuh dan kamu tidak akan dizolimi ( dirugikan ) .” ( Q.S.Al Baqarah [2]:272 )
D.penggunaan yang tidak merugikan
Apa bila islam memberitekanan pada pemakaian yang berfaedah , berarti membebankan kewajiban pada pemilik harta benda untuk menggunakannya sedemikianrupa sehinga tidak merugikan orang lain atau masyarakat . Jika seandainya kerugian dibebankan pada orang lain , hal itu merupakan pelanggaran
Firman Allah SWT :
“Bukanlah kewajibanmu ( Muhammad ) menjadikan mereka mendapat petunjuk , tetapi Allah lah yang memberi petunjuk kepada siapa yang dia kehendaki . apapun harta yang kamu infakan , maka ( kebaikannya ) untuk dirimu sendiri . dan jangan lah kamu berinfak melainkan karna mencari rido Allah . dan apapun harta yang kamu infakan , niscaya kamu akan diberi ( pahala ) secara penuh dan kamu tidak akan dizolimi ( dirugikan ) .” ( Q.S.Al Baqarah [2]:272 )
D.penggunaan yang tidak merugikan
Apa bila islam memberitekanan pada pemakaian yang berfaedah , berarti membebankan kewajiban pada pemilik harta benda untuk menggunakannya sedemikianrupa sehinga tidak merugikan orang lain atau masyarakat . Jika seandainya kerugian dibebankan pada orang lain , hal itu merupakan pelanggaran
Firman Allah SWT :

Artinya :
“ Dan peranginlah dijalan Allah orang – orang yang memerangin kamu , tetapi jangan melampaui batas . sungguh , Allah tidak menyukai orang – orang yang melampaui batas . “ ( Q.S.Al Baqarah [2]:190 ) “
E.Kepemilikan yang sah
Tindakan untuk memperoleh harta benda dengan yang cara tidak sah dilarang dalam islam. Demikian pula dengan kepemilikan dengan peroleh penyuapan , sumpah palsu , atau surat palsu adalah perbuatan melanggar hukum .
F.Penggunaan berimbang
kepemilikian harus dilakukan dengan cara dengan yang sah . asas keseimbangan dalam menggunakan hak milik seorang pun diatur dengan jelas dalam islam . maksut keseimbangan disini adalah tidak berlaku kikir dan sombong . Allah SWT . sangat tidak menyukai orang – orang yang memiliki sifat kikir dan sombong .
“ Dan peranginlah dijalan Allah orang – orang yang memerangin kamu , tetapi jangan melampaui batas . sungguh , Allah tidak menyukai orang – orang yang melampaui batas . “ ( Q.S.Al Baqarah [2]:190 ) “
E.Kepemilikan yang sah
Tindakan untuk memperoleh harta benda dengan yang cara tidak sah dilarang dalam islam. Demikian pula dengan kepemilikan dengan peroleh penyuapan , sumpah palsu , atau surat palsu adalah perbuatan melanggar hukum .
F.Penggunaan berimbang
kepemilikian harus dilakukan dengan cara dengan yang sah . asas keseimbangan dalam menggunakan hak milik seorang pun diatur dengan jelas dalam islam . maksut keseimbangan disini adalah tidak berlaku kikir dan sombong . Allah SWT . sangat tidak menyukai orang – orang yang memiliki sifat kikir dan sombong .

Tidak ada komentar:
Posting Komentar